Kamis, 09 April 2009

macam-macam waralaba

Tugas Mandiri

Nama : agnes winarni

Nim : 41808010114

Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan[1]) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan[2]. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa[3].

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:

Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola[5]. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898[6]. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union[7] serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer[8].

Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji[9]. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA[10].

Waralaba dapat dibagi menjadi dua:

  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Biaya waralaba meliputi:

  • Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  • Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[12]:

  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

Pizza

Pizza [ˈpiːtsə] adalah sejenis roti bundar, pipih yang dipanggang di oven dan biasanya disiram saus tomat serta keju dengan makanan tambahan lainnya yang bisa dipilih. Keju yang dipakai biasanya mozzarella atau "keju pizza".

Jenis makanan lain juga dapat ditaruh di atas pizza, biasanya daging dan saus, seperti salami dan pepperoni, ham, bacon, buah seperti nanas dan zaitun, sayuran seperti cabe dan paprika, dan juga bawang bombay, jamur dan lain lain.

Rotinya biasanya roti biasa namun bisa diberi rasa tambahan dengan mentega, bawang putih, tanaman obat, atau wijen. Pizza biasanya dimakan selagi panas (biasanya makan siang dan malam), tetapi kalau ada lebih dingin pun dapat juga dimakan, biasanya pada sarapan pagi atau dalam piknik.

Pizza dimakan di restoran dan dibeli di pasar grosir atau supermarket; di banyak negara, pizza dapat dipesan melalui telepon dan akhir-akhir ini melalui web untuk diantar, panas dan siap untuk dimakan di rumah.

Kata "pizza" diambil dari bahasa Italia pizza (Alfabet Fonetik Internasional / International Phonetic Alphabet, IPA: [ˈpiːtsə]), biasanya berarti "phai, kue, tart". Banyak yang salah mengira bahwa pizza berasal dari kata Italia yang berarti phai (pie).

My bento

My Bento HALAL karena kami manajemen komitmen dan memastikan bahwa bahan baku kami dapat dipertanggung jawabkan. My bento menjadi penyempurna dengan menawarkan konsep Gerobak sampai Resto sesuai dengan kemampuan calon Patner bisnis kami, dengan kemasan yang unik kami jual dalam bento paket lengkap seperti di negara asalnya produk ini sangat digemari karena kepraktisannya

Keistimewaan resep My Bento terutama pada bahan baku yang dipastikan halal dan rasa yang dapat diterima oleh konsumen di Indonesia karena mengingat dinegara asal nya menu yang disajikan dalam outlet kami memiliki cita rasa yang begitu lekat dan khas sehingga kami mengkreasi menu ini sehingga dapat di terima di lidah konsumen dan hal ini yang membedakan My Bento dengan para pesaingnya.

My Bento melayani pasar mahasiswa, pekerja bisnis, dan pembeli kelas menengah atas dan bawah yang telah terbentuk dan sering mengunjungi tempat makan yang khas. Ditengah lautan outlet menu siap saji saat ini My Bento menawarkan menunya yang inovatif dan menarik.

Dengan jumlah gerai yang semakin lebar saat ini makan My Bento menjadi peluang yang terbuka lebar bagi anda yang ingin mulai usaha dengan invest yang relative rendah dan terjangkau untuk membuka usaha dengan kelas hidangan bintang lima dengan harga yang lebih terjangkau oleh setiap kalangan hal ini akan membuat pasar semakin tertarik untuk mencoba menu yang ada di daerah anda.

Pt alfaria

PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) atau Alfamart merupakan perusahaan nasional yang bergerak dalam bidang perdagangan umum dan jasa eceran yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari.
Alfamart dapat dimiliki masyarakat luas dengan cara kemitraan.

Badan Usaha

: PT Sumber Alfaria Trijaya

Didirikan

: 27 Juni 1999

Jumlah Toko

: Lebih dari 2266 (Desember 2007)

SEJARAH PERUSAHAAN

27 Juni 1999

PT Alfa Mitramart Utama (AMU) didirikan.
Pemegang saham:
PT Alfa Retailindo, Tbk = 51%
PT Lancar Distrindo = 49%

18 Oktober 1999

Toko pertama dibuka dengan nama "Alfa Minimart" di Jl. Beringin Raya, Karawaci, Tangerang.

1 Agustus 2002

Kepemilikan beralih ke PT Sumber Alfaria Trijaya.
Pemegang Saham:
PT HM Sampoerna, Tbk = 70%
PT Sigmantara Alfindo = 30%

1 Januari 2003

VISI

"Menjadi jaringan distribusi retail terkemuka yang dimiliki oleh masyarakat luas, berorientasi kepada pemberdayaan pengusaha kecil, pemenuhan kebutuhan dan harapan konsumen, serta mampu bersaing secara global"

MISI

  • Memberikan kepuasan kepada pelanggan / konsumen dengan berfokus pada produk dan pelayanan yang berkualitas unggul.
  • Selalu menjadi yang terbaik dalam segala hal yang dilakukan dan selalu menegakkan tingkah laku / etika bisnis yang tertinggi.
  • Ikut berpartisipasi dalam membangun negara dengan menumbuh-kembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha.
  • Membangun organisasi global yang terpercaya, tersehat dan terus bertumbuh dan bermanfaat bagi pelanggan , pemasok, karyawan, pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.

BUDAYA

  • Integritas yang tinggi.
  • Inovasi untuk kemajuan yang lebih baik.
  • Kualitas & Produktivitas yang tertinggi.
  • Kerjasama Team.
  • Kepuasan pelanggan melalui standar pelayanan yang terbaik.

Keuangan

Perkiraan investasi awal 36 rak 425 juta

Perkiraan investasi awal 45 rak 480 juta